Visa Guide

Aplikasi All Indonesia: Panduan Wajib Deklarasi Kedatangan dari Luar Negeri

Sejak 1 Oktober 2025, semua penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi deklarasi kedatangan lewat aplikasi All Indonesia, termasuk WNI yang pulang liburan. Simak cara mengisinya, kapan waktu terbaik, dan apa yang terjadi kalau kamu lupa mengisi sebelum mendarat.

Tim Visa Expert GoVisablog.govisa.id
Aplikasi All Indonesia

Baru mendarat dari Singapura, Jepang, atau Mekkah, lalu diminta menunjukkan QR Code oleh petugas di bandara? Itu adalah All Indonesia, sistem deklarasi kedatangan digital yang kini wajib untuk semua penumpang internasional yang tiba di Indonesia, termasuk WNI yang pulang dari luar negeri.

Banyak traveler yang belum tahu kewajiban ini dan akhirnya harus mengisi mendadak di bandara sambil menahan antrean. Artikel ini membahas semua yang perlu kamu tahu: apa itu All Indonesia, cara mengisinya, dan tips agar proses kedatanganmu secepat mungkin.

Apa Itu Aplikasi All Indonesia?

All Indonesia adalah satu-satunya sistem deklarasi kedatangan resmi yang berlaku di seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia sejak 1 Oktober 2025. Platform ini merupakan hasil integrasi empat instansi sekaligus: Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

Sebelumnya, penumpang harus mengisi beberapa formulir terpisah: customs declaration (e-CD) untuk bea cukai, deklarasi kesehatan, dan formulir karantina jika membawa produk hewan atau tumbuhan. Kini semuanya melebur dalam satu pengisian yang menghasilkan satu QR Code.

All Indonesia tersedia dalam dua bentuk:

  • Web based: allindonesia.imigrasi.go.id (tanpa perlu install aplikasi)
  • Mobile app: tersedia di Google Play Store dan App Store

Siapa yang Wajib Mengisi?

Seluruh penumpang yang tiba dari luar negeri, tanpa terkecuali:

  • WNI yang pulang dari liburan, bekerja, umroh, atau studi di luar negeri
  • WNA yang berkunjung ke Indonesia
  • Penumpang yang tiba melalui bandara, pelabuhan laut internasional, maupun perbatasan darat

Jadi meskipun kamu "cuma" weekend getaway ke Kuala Lumpur, kewajiban ini tetap berlaku saat kembali.

Kapan dan Bagaimana Cara Mengisinya?

Waktu Pengisian: H-3 hingga Hari Kedatangan

Formulir bisa diisi mulai tiga hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari kedatangan. Rekomendasi kami: isi sehari sebelum pulang atau saat menunggu boarding di bandara keberangkatan, supaya tiba di Indonesia tinggal scan.

Langkah Pengisian

  1. Akses allindonesia.imigrasi.go.id atau buka aplikasinya.
  2. Isi data identitas: nama sesuai paspor, nomor paspor, dan kewarganegaraan.
  3. Isi data perjalanan: tempat kedatangan, jenis transportasi, nama maskapai, nomor penerbangan, negara asal keberangkatan, dan alamat tujuan di Indonesia.
  4. Lengkapi deklarasi bea cukai (BC 2.2): laporkan barang bawaan yang melebihi batas pembebasan, barang kena cukai, atau barang yang diatur ketentuan kepabeanan sesuai PMK 34/2025.
  5. Lengkapi deklarasi kesehatan dan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.
  6. Submit dan simpan QR Code yang dihasilkan sistem.

Saat Tiba di Indonesia

Tunjukkan QR Code kepada petugas di titik pemeriksaan yang ditentukan. Satu QR Code ini mencakup seluruh deklarasimu, tidak ada lagi formulir kertas.

Bagaimana Kalau Lupa atau Belum Mengisi?

Tenang, kamu tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun konsekuensinya nyata: kamu wajib mengisi di tempat saat kedatangan, dan proses pemeriksaan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) kamu berpotensi jauh lebih lama karena data harus diinput dan diverifikasi dulu. Bayangkan mengisi formulir online di tengah bandara yang ramai setelah penerbangan panjang, sambil koneksi internet roaming yang belum tentu stabil. Lebih baik isi dari jauh hari.

Tips Agar Proses Kedatangan Super Lancar

  1. Isi saat masih di luar negeri dengan WiFi hotel atau bandara, jangan andalkan sinyal saat baru mendarat.
  2. Screenshot QR Code dan simpan di galeri, untuk berjaga-jaga jika aplikasi lambat dibuka saat dibutuhkan.
  3. Satu pengisian per penumpang. Pastikan setiap anggota keluarga (termasuk anak) memiliki deklarasinya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Jujur di deklarasi bea cukai. Barang yang wajib dilaporkan tapi tidak dideklarasikan berisiko dikenakan sanksi saat pemeriksaan acak.
  5. Kombinasikan dengan autogate. Setelah deklarasi beres, pemegang paspor yang memenuhi syarat bisa melewati imigrasi via autogate tanpa antre konter. Panduannya ada di Cara Pakai Autogate Imigrasi di Bandara.

FAQ Aplikasi All Indonesia

Apakah All Indonesia berbayar? Tidak. Pengisian deklarasi kedatangan melalui All Indonesia gratis. Waspadai situs atau pihak ketiga yang memungut biaya.

Apakah WNI juga wajib mengisi? Ya. Kewajiban berlaku untuk seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk WNI yang pulang ke tanah air.

Kapan paling cepat bisa mengisi? Tiga hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari kedatangan.

Apakah menggantikan customs declaration (e-CD) yang lama? Ya. All Indonesia adalah satu-satunya sistem deklarasi kedatangan resmi yang berlaku, mengintegrasikan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina.

Apakah perlu print QR Code? Menunjukkan dari layar HP umumnya cukup. Menyimpan versi screenshot atau cetak bisa jadi cadangan bila perangkat bermasalah.

Kesimpulan

All Indonesia menyederhanakan tiga hingga empat formulir kedatangan menjadi satu QR Code, asalkan kamu mengisinya sebelum mendarat. Jadikan kebiasaan baru: setelah check-in penerbangan pulang ke Indonesia, langsung buka allindonesia.imigrasi.go.id, isi 5 menit, selesai. Sisanya tinggal menikmati momen "selamat datang kembali di Indonesia" tanpa drama antrean.


Terakhir diperbarui: Juli 2026, mengacu pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosedur dapat berubah; cek kanal resmi sebelum keberangkatan.